Koma.id– Keputusan Mabes TNI untuk menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel menimbulkan kontroversi. Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses ini. Menurutnya, langkah tersebut mengabaikan aturan yang selama ini menjadi standar kenaikan pangkat seorang prajurit di lingkungan militer.
Teddy memperoleh pangkat letkol tanpa melalui pendidikan staf dan komando (Sesko) Angkatan Darat, yang umumnya menjadi syarat bagi prajurit yang ingin menapaki jenjang karier lebih tinggi. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah ada regulasi baru di tubuh TNI yang memungkinkan pengecualian bagi individu tertentu? Atau justru kebijakan ini merupakan bentuk istimewa bagi seorang Sekretaris Kabinet?
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memiliki pandangan berbeda. Juru Bicara DPP PSI, Wiryawan, menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini sudah sesuai prosedur dan mencerminkan penghargaan terhadap dedikasi seorang prajurit.
Ia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut, dengan alasan bahwa setiap prajurit yang memenuhi syarat berhak menerima promosi.







