Koma.id– Sidang kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, semakin mendekati babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun, langkah lembaga antirasuah ini menuai kritik tajam, terutama dari pihak kuasa hukum Hasto yang menuding KPK sengaja menggugurkan upaya praperadilan kliennya.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menilai KPK dengan sengaja menggunakan strategi hukum untuk menghindari praperadilan yang diajukan. Indikasi itu terlihat dari permintaan penundaan sidang praperadilan yang cukup lama.
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin, 3 Maret 2025, harus ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025, untuk perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Kemudian, sidang lainnya dijadwalkan kembali pada Jumat, 14 Maret 2025, untuk perkara nomor 2d/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kejagung Kejar Dugaan TPPU dalam Kasus MBG
Menurut Maqdir, strategi KPK ini bukanlah hal baru. Dengan melimpahkan perkara ke pengadilan sebelum praperadilan berlangsung, maka gugatan yang diajukan Hasto otomatis gugur karena perkara sudah memasuki proses persidangan utama.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah KPK memang memiliki bukti kuat dalam kasus ini, atau justru khawatir praperadilan bisa membatalkan status hukum yang disematkan kepada Hasto?
Di sisi lain, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menegaskan bahwa langkah KPK ini justru menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah berada di jalur yang benar dalam menangani kasus Hasto.
Menurutnya, pelimpahan perkara ke pengadilan menandakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, baik terkait dugaan korupsi maupun kasus perintangan penyidikan yang juga menyeret Hasto.







