Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023. Kasus ini merupakan kasus oplosan pertalite jadi pertamax.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meyakini distribusi bahan bakar minyak (BBM) menjelang Ramadan 1446 Hijriah tidak terganggu usai terungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama.
“Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang. Karena itu, kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” katanya, Kamis (27/2).
Pertamina memiliki prosedur ketat ketika terdapat direksi maupun jajaran yang tidak bisa menjalankan tugas.
“Sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik Patra Niaga maupun International Shipping, mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
FAM UBK Murka! Tudingan Dana Rp300 Juta ke Gibran Disebut Fitnah, Tantang Pembuktian di Jalur Hukum
Eddy mengatakan, kasus rasuah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan BUMN yang berperan sentral dalam penyediaan kebutuhan esensial masyarakat tersebut.
Ia mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dewan Komisaris Pertamina, baik induk maupun anak perusahaan, untuk lebih proaktif melakukan pengawasan internal supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terlebih, direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang memadai dari perusahaan tempat bernaung.
“Karenanya, tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif, seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh dan lain-lain,” katanya
Senada, Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka Pertamina Patra Niaga dapat dianggap melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Praktik pengoplosan atau perubahan spesifikasi BBM tanpa transparansi dapat mencederai hak konsumen.
“Lalu mengurangi kepercayaan publik terhadap penyedia bahan bakar, dan menimbulkan ketidakpastian dalam kualitas produk yang dijual,” jelas Achmad dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (27/2).
Pasal 8 ayat (1) huruf d UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi barang dan/atau jasa tersebut.
“Jika Pertamina menjual BBM dengan klaim spesifikasi tertentu tetapi dalam praktiknya mengalami perubahan akibat penambahan aditif tanpa regulasi ketat, maka tindakan ini jelas masuk dalam pelanggaran,” jelas Achmad.
Melihat berbagai indikasi di atas, sudah sepatutnya petinggi Pertamina Patra Niaga dimintai pertanggungjawaban hukum, menurut Achmad. Proses hukum terhadap tindakan ini harus ditegakkan secara transparan.
“Ini agar ada kejelasan bagi publik mengenai apakah praktik ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas BBM atau hanya bentuk eksploitasi untuk keuntungan sepihak,” pungkas Achmad.













