Koma.id – Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2).
“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, THR bagi para ASN, biasanya akan diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ini berarti THR ASN 2025 akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025. Keputusan mengenai pencairan THR ini bertujuan untuk memastikan para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Siapa saja ASN yang berhak menerima THR?
Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dengan demikian, baik bagi PNS maupun PPPK, semuanya akan memperoleh THR. Selain itu, THR ASN 2025 juga diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS.
Meski begitu, terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, meskipun berstatus sebagai ASN.
Pihak tidak berhak menerima THR, yaitu:
– ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
– ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.












