Koma.id – Tagar kaburajadulu# yang sedang trending di salah satu platform media sosial, ditanggapi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi.
Imam mengatakan, di Provinsi Kepri kerja di luar negeri terutama di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah menjadi tradisi sejak dulu yang dikenal passing atau bekerja dua minggu hingga lebih lalu pulang. Menurutnya, kerja passing itu nonprosedural atau tidak resmi karena hanya menggunakan Pasport kunjungan.
Ia menyebut, warga Kepri seperti Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun bekerja ke negara tetangga ada secara personal maupun melalui perusahaan. Bekerja diluar negeri selain faktor gaji yang besar juga adanya hubungan kekerabatan warga Kepri sudah menetap dan menjadi warga negara Singapura dan Malaysia.
“Banyak warga Kepri kerja di negara tetangga, karena sudah tradisi ya sejak dulu, ada warga Kepri yang tinggal di Malaysia dan Singapura,” ujar Kombes Pol. Imam Riyadi, Senin (17/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan meski bekerja diluar negeri sudah menjadi tradisi warga Kepri, namun ia belum mengetahui secara pasti data warga Kepri tinggal di luar negara tetangga. Ia meminta, bagi warga Kepri ingin bekerja ke luar negeri harus secara prosedural karena jika terjadi masalah gaji tidak dibayar dan masalah hukum lainnya, akan rugi sendiri.
“Kita berharap, ingin kerja keluar negeri harus secara prosedural, agar dilindungi pemerintah Indonesia,” jelasnya.
Sesuai data yang diterima dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, ada 1050 Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahun 2024 yang bekerja ke luar negeri. Dari jumlah itu, 487 merupakan warga Kepri yang bekerja ke luar negeri dengan negara tujuan paling banyak yaitu Malaysia.









