Koma.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto nampak sepi. Hasto pagi ini dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.
Rumah bertembok dan pagar putih yang berlokasi di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu terlihat lengang.
Satu unit mobil Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS terpantau di rumah tersebut. Selain itu, terlihat enam anggota Satgas Cakra Buana yang mengenakan seragam hitam dilengkapi baret warna merah berjaga di sekitar rumah Hasto.
Ada juga anggota polisi yang ikut berjaga di sekitar rumah Sekjen PDIP itu serta seorang satu warga yang menggunakan pakaian sipil.
Ketua RW setempat, Guntur Kiapma Putra, mengatakan setiap hari ada petugas yang berjaga di rumah Hasto. Ia mengaku tak tahu-menahu Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh KPK.
“Iya, karena dia sekjen jadi rumahnya memang rutin dijaga. Saya juga baru tahu soal kabar ini dari warga yang bilang ada banyak wartawan,” paparnya.
Guntur bercerita rumah tersebut menjadi tempat tinggal Hasto sejak 1996. “Sehari-hari dia tinggal di sini. Kalau tidak ada dinas, ya pulang ke sini. Rumah ini sudah sejak 1996,” ucapnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap bersama-sama DPO Harun Masiku. Nama Hasto sebagai tersangka muncul dalam surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu disebutkan pula Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto.











