Koma.id, Jakarta – Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD masih terus menuai reaksi pro dan kontra di ruang publik.
Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) melihat, ada indikasi untuk menafikkan mandat konstitusi. Indikasi tersebut terkait munculnya wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Peneliti PSHK UII Addi Fauzani menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan mandat konstitusional terkait pemilihan kepala daerah, melalui Putusan Nomor 55 Tahun 2019. Mandat pertama menjelaskan bahwa konstitusi tidak lagi membedakan rezim pelaksanaan Pilkada dan Pemilu.
Menurut peneliti PSKH yang lain Erfa Redhani, munculnya wacana pilkada melalui DPRD menunjukkan mundurnya demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, mayoritas partai politik di DPR menyambut positif usul Prabowo agar pilkada cukup dipilih lewat DPRD.
Mereka yang menyatakan setuju di antaranya PKB, NasDem, Golkar, PAN, hingga PKS. Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf juga berpendapat pilkada langsung harus dievaluasi. Selain memakan anggaran yang besar, pilkada langsung berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.













