Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Weleh 2 Tersangka Baru Terciduk Judi Online Jaringan Komdigi, Perannya adalah TPPU

Views
×

Weleh 2 Tersangka Baru Terciduk Judi Online Jaringan Komdigi, Perannya adalah TPPU

Sebarkan artikel ini
Weleh 2 Tersangka Baru Terciduk Judi Online Jaringan Komdigi, Perannya adalah TPPU

Koma.id, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kini jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 26 orang. 2 tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Menteri Pekerja Migran Indonesia (PMI), Abdul Kadir Karding menduga bisnis judi online yang selama ini banyak beroperasi di Kamboja dimiliki warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Karding, hal itu dilakukan agar para bandar judi tersebut bebas beroperasi dan kebal hukum. Sebab, negara tersebut melegalkan warganya bermain judi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.