Koma.id, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka baru terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kini jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 26 orang. 2 tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.
Sementara itu, Menteri Pekerja Migran Indonesia (PMI), Abdul Kadir Karding menduga bisnis judi online yang selama ini banyak beroperasi di Kamboja dimiliki warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Karding, hal itu dilakukan agar para bandar judi tersebut bebas beroperasi dan kebal hukum. Sebab, negara tersebut melegalkan warganya bermain judi.







