Koma.id – Ipda Rudy Soik, bersama pengacaranya Ferdy Maktaen, melaporkan kasus intimidasi dan pemecatan yang dialaminya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta,Jumat (25/10/2024).
Keduanya didampingi sejumlah pengacara lainnya saat mendatangi Kantor Komnas HAM. Rudy juga meminta agar Komnas HAM berkoordinasi dengan Markas Besar Polri untuk menghentikan intimidasi yang dialaminya.
Setelah mengadukan hal itu ke Komnas HAM dan LPSK, Rudy Soik bakal melapor ke Mabes Polri dan DPR RI. Hari Senin (28/10) ada agenda dengan Komisi III DPR RI (audiensi). Setelah dari Komisi III DPR, juga akan mengadukan Polda NTT ke Propam Polri di Mabes Polri.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa mafia BBM menjadi gaduh di tataran nasional, setelah Polda NTT memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar KKEP dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT. Rudy melakukan banding atas putusan tersebut.
Kata Sugeng, Ipda Rudy Soik diintimidasi oleh Propam Polda NTT di mana puluhan anggota propam mendatangi rumahnya dan juga istrinya diteror dengan menghentikan mobilnya di tengah jalan dengan memeriksa surat kendaraan berupa SIM dan STNK oleh Propam Polda NTT. Adanya intimidasi dan teror itu, membuat Ipda Rudy Soik meminta perlindungan ke LPSK dan Komnas HAM.










