Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Putusan RDP dengan Komisi III: Kapolda NTT agar Pertimbangkan lagi PTDH (Pemecatan) Ipda Rudy Soik

Views
×

Putusan RDP dengan Komisi III: Kapolda NTT agar Pertimbangkan lagi PTDH (Pemecatan) Ipda Rudy Soik

Sebarkan artikel ini
Ipda Rudy Soik Mengadu Nasib ke Komnas HAM, LPSK, Komisi III hingga Propam Mabes Polri

JAKARTA – Media memberikan perhatian pada kegiatan Komisi III DPR yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami pemecatan secara tidak hormat, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.

Komisi III DPR memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Silakan gulirkan ke bawah

Dan dalam keputusan RDP tsb, Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Kapolda NTT pun diminta untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.