Koma.id – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) bukan proyek pribadinya.
Pemindahan IKN sudah dengan izin DPR RI dan disetujui mayoritas fraksi partai. Hal ini diungkapkan Presiden Jokowi dikutip pada Kamis (26/9/2024).
“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” jelas Jokowi.
Jokowi menutupkan keinginan pindah ibu kota negara sudah pernah disampaikan Presiden RI Pertama Soekarno dan Presiden RI Kedua Soeharto setelah melalui beberapa kajian.
Menurutnya, ada tiga kandidat calon ibu kota baru, salah satunya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Setelah keputusan memilih di Kalimantan Timur, Jokowi menyampaikan izin kepada DPR, dan ia menjelaskan pemindahan ibu kota dilakukan sesuai tahapan.
Mulai dari mengajukan Undang-Undang IKN, hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Sebuah keputusan yang tidak mudah, tetapi itulah yang sudah kita putuskan. Kita juga izin kepada DPR. Saya menyampaikan lisan di dalam rapat paripurna tanggal 16 Agustus, kemudian diikuti dengan pengajuan undang-undang mengenai ibu kota nusantara dan itu disetujui 93?ri fraksi yang ada di DPR,” kata Jokowi.











