Koma.id– Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi dan pakar hukum. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia,
Prof. Suparji Ahmad, menyatakan bahwa revisi ini merupakan kebutuhan dan keniscayaan. Menurutnya, RUU ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta dinamika sosial, budaya, dan hukum di masyarakat.
Menurutnya revisi terbatas terhadap sejumlah UU yang mengatur aparatur penegak hukum sudah dilakukan sebelumnya. Misalnya, revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Begitu juga dengan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti memiliki, pandangan berbeda, ia menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah reformasi di tubuh TNI dan Polri, bukan sekadar revisi undang-undang.








