Koma.id – Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah digusur (10/7). Gabungan personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Perhubungan turut terlibat dalam penertiban tersebut.
Terlihat sejumlah pengurus PKBI melakukan perbincangan dengan personel yang juga didampingi pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketua Pengurus Nasional PKBI, Ichsan Malik, menjelaskan upaya mengusir PKBI dari kantor tersebut memang sudah sejak 2018. Namun, mereka benar-benar harus angkat kaki tanpa ada negosiasi apapun.
“Tidak ada perintah pengadilan, non executable. Pemkot Jaksel hanya pakai Pergub Nomor 207 tentang penggusuran bangunan liar,” jelas Ichsan.
Dijelaskan Ichsan, PKBI sudah sejak 1970 menempati kantor tersebut. Menurutnya, lahan itu hibah dari Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Kantor itu, kata Ichsan, juga digunakan PKBI untuk training center yang melayani warga, terutama perempuan dan anak. Maka itu, mereka tetap menolak penggusuran yang dilakukan Kemenkes karena dilakukan tanpa kompensasi memadai.
“Saat ini sudah bersih, tidak ada barang milik PKBI. Namun belum jelas akan pindah ke mana, kami sedang merapatkannya,” tutur Ichsan.
Di sisi lain, Kemenkes menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena tidak pernah ada program yang dijalankan oleh PKBI di kantor tersebut. Padahal, tempat itu sudah seharusnya difungsikan untuk pengembangan di dunia kesehatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sekarang tempat itu disewa-sewakan bentuk kamar-kamar itu. Tadi banyak sekali tempat tidur yang diangkut,” ucap Tenaga Ahli bidang Hukum Kemenkes, Misyel Ahmad.
Misyel memaparkan, Kemenkes harus mempertanggungjawabkan kepemilikan atas tanah itu kepada pemerintah, terutama saat audit Badan Pemeriksaan Kesehatan (BPK). Kenyataannya, audit terakhir Kemenkes dinyatakan melakukan pembiaran atas bangunan PKBI yang kondisinya tidak lagi terawat.
Ia menjelaskan, sudah tiga kali gugatan PKBI dihadapi oleh Kemenkes dengan hasil tidak dikabulkan. Bagaimana tidak, kata Misyel, PKBI tidak memiliki sertifikat, akta jual beli, ataupun surat hibah.
Terlepas dari itu, Misyel memastikan Kemenkes akan mendukung semua kegiatan yang mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan secara nyata di masyarakat. Sayangnya, kata Misyel, selama ini PKBI mementingkan ego sektoral dan tidak memberikan aksi nyata program pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Oleh karenanya, gedung itu kami tertibkan dan akan dijadikan gedung tinggi untuk program-program memajukan kesehatan. Tapi itu masih lama, karena kami masih mengurus IMB dan berkaitan dengan anggaran dan sebagainya juga,” ujar Misyel.












