Koma.id– Gagasan perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung, masih mementai berbagai pandangan kontroversial di ruang publik. Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, secara tegas mengkritik gagasan tersebut, menilai bahwa konsep ini tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo, David V. H Sitorus, menyatakan bahwa rencana perubahan ini bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memberikan peringatan bahwa revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres harus mematuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk menghindari konflik hukum. Di sisi lain, Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mendukung revisi ini dengan alasan bahwa perubahan aturan akan menjelaskan lebih jelas tugas dan fungsi dewan pertimbangan ini dalam mendukung presiden. Menurutnya, kinerja Wantimpres yang dinilai belum optimal menjadi alasan perlunya revisi atas lembaga pemerintahan tersebut.







