Koma.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan gelombang pertama kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilangsungkan pada 1 Januari 2025.
Usulan itu tercetus karena banyak kepala daerah yang mungkin mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Usulan kami nanti adalah pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025,” kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang menyebut pelantikan kepala daerah digelar secara serentak.
Hal itu bertujuan agar pelantikan kepala daerah bersamaan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang memenangkan Pemilu 2024.
Namun, kata Tito, apabila pelantikan kepala daerah digelar secara serentak, akan banyak yang tertunda karena gugatan hasil Pilkada di MK bisa berlangsung lama.
Dia mencontohkan soal sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo di MK memakan waktu hingga satu tahun tiga bulan.
“Kita kan enggak mungkin dong ke pelantikannya, orangnya ada kok enggak dilantik-lantik. Kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,” papar Tito.
Mantan Kapolri ini mengatakan, usulan tersebut tentu harus dibicarakan dengan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita buat gelombang pertamanya adalah yang tidak ada sengketa. Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti, ini kan nanti dibicarakan,” ucap Tito.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah yang baru.













