Koma.id – Pemberhentian/pemecatan Hasyim Asy’ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik. KPU akhirnya buka suara terkait hal ini.
KPU meminta kepada publik agar tidak menyangkutpautkan keluarga Hasyim Asy’ari dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian/pemecatan terkait skandal asusila.
“Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan tidak benar situasi semacam ini,” kata Anggota KPU RI August Mellaz, Sabtu (6/7). Menurut August, keluarga dari Hasyim memiliki ranah privat yang tidak boleh diganggu. Apalagi, ikut terseret-seret dalam perkara ini.
“Mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga, kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah,” ujarnya. August menegaskan, keluarga Hasyim tidak menjadi bagian dari kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Sebab, KPU menemukan ada banyak sekali pemberitaan yang menyeret keluarga Hasyim.
Sebelumnya, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Hasyim Asy’ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.












