KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengembangkan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Termasuk dugaan suap jual-beli audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementan yang menyeret nama Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh.
Demikian ditegaskan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menanggapi fakta persidangan dalam kasus yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antikorupsi bahkan harus segera membuka penyelidikan dan penyidikan baru terkait dugaan suap jual-beli WTP tersebut.
“KPK harus segera memulainya. Membuka kasus baru. Dugaan penerimaan oleh BPK yang disebut dalam persidangan SYL itu merupakan perbuatan korupsi,” ungkap Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Rabu (3/7).
Menurut Uchok, KPK harus menuntaskan para penikmat uang rasuah dari pejabat Kementan. Ditegaskan Uchok, KPK tidak boleh berhenti hanya sampai pada SYL dan pejabat Kementan.
Terlebih, sambung Uchok, KPK telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan bukti awal atas dugaan tersebut. Dalam pengusutan dugaan itu, sambung Uchok, KPK harus memeriksa para pihak yang mengetahui atau terlihat. Tak terkecuali memeriksa Haerul Saleh dan sejumlah auditor BPK.
“Jangan sampai ada pelaku rasuah yang tidak diproses hukum. Itu sama saja melukai rasa keadilan masyarakat,” kata Uchok.
Nama anggota IV BPK RI, Haerul Saleh dan anak buahnya selaku auditor BPK, Victor sebelumnya disebut dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL Dkk.
Saat bersaksi pada Rabu (19/6) lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Kasdi Subagyono mengungkap adanya pembahasan temuan laporan keuangan terkait opini WTP antara SYL dan Haerul Saleh. Haerul Saleh disebut meminta Kementan untuk mengantisipasi terkait WTP tersebut. Kasdi lalu mengoordinasikan terkait hal tersbut dengan para pejabat eselon I.
“Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya, kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang sejumlah Rp 10 miliar. Awalnya Rp 10 miliar, kemudian tambah menjadi Rp 12 miliar,” ungkap Kasdi.
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto pada persidangan pada 8 Mei lalu mengungkap auditor BPK Victor pernah meminta uang sebesar Rp 12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022. Dari permintaan itu, Kementan hanya memenuhi Rp 5 miliar.
Hermanto dalam kesaksiannya mengaku mengenal auditor bernama Victor. Hermanto mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya disinggung Jaksa sosok auditor BPK yang melakukan pemeriksaan.
“Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal Haerul Saleh, ada Victor ya. Siapa orang-orang itu, siapa itu?” tanya jaksa.
“Kenal. Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan),” jawab Hermanto.
“Itu semua Kementan atau hanya Ditjen PSP?” cecar jaksa.
“Semua Kementan,” jawab Hermanto.
“Kalau Haerul Saleh ini?,” tanya jaksa.
“Ketua AKN IV (Auditorat Utama Keuangan Negara IV),” jawab Hermanto.
“Anggota BPK AKN IV, berarti atasannya si Victor?,” tanya jaksa.
“Iya, pimpinan,” jawab Hermanto.
Diakui Hermanto permintaan dan pemberian uang itu agar Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan-temuan soal Food Estate. Namun, Hermanto mengaku tak tahu mekanisme penyerahan uang itu. Yang jelas, uang itu disebut diperoleh dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, M Hatta.
Jaksa lalu menanyakan apakah penyerahan uang ke auditor BPK sudah pernah dilakukan di Kementan sebelum permintaan Rp 12 miliar tersebut. Menurut Hermanto, auditor BPK Viktor menyampaikan kepadanya jika penyerahan uang agar WTP sudah pernah dilakukan sebelumnya di Kementan.
“Nah, ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama ‘bermain’?” tanya jaksa.
“Saya nggak mendengar itu,” jawab Hermanto.
“Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP,” kata Jaksa menimpali.
“Pernah ada katanya,” ungkap Hermanto.
“Kalimat seperti itu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Hermanto.
“Tahun-tahun sebelum-sebelumnya juga ‘main’?,” tanya jaksa.
“Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya,” jawab Hermanto.
SYL sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5) mengklaim tak pernah mendengar permintaan uang terkait WTP tersebut.
“Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu,” kata SYL.













