KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.
Mereka adalah ; mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto (HK) serta mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani (YA).
Hal ini seperti disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pengembangan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186 dolar Amerika Serikat (AS) dan lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
“Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau membeberkan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat dua mantan petinggi Pertamina tersebut. “Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ujar Tessa.
Yang jelas, sambung Tessa, proses penyidikan kasus saat ini sedang diintensifkan penyidik. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi pada hari ini.
Setidaknya ada dua saksi yang dipanggil tim penyidik, yakni Mochammad Suryadi Mardjoeki, Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011–2015 dan Hernadi Buhron, Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN 2011–2012
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tutur Tessa.
Diketahui, Karen Agustiawan sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara korupsi tersebut. Karena divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis itu, Karen memutuskan mengajukan banding. Lembaga antikorupsi juga menyatakan banding atas vonis tersebut.













