Koma.id– Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menjatuhkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, terhadap Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU. Putusan tersebut menolak gugatan yang memuat tuntutan ganti rugi senilai Rp 204 triliun tersebut.
Majelis Hakim PN Solo menyatakan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Putusan tersebut diputuskan melalui e-Court pada Kamis, 22 Februari 2024.
“Kemarin (Kamis, 22 Februari 2024) sudah diambil putusan sela tapi putusan sela itu sudah menjadi putusan akhir untuk perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Isi putusan tersebut adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat 2 dan turut tergugat,” ujar Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, Jumat, 23 Februari 2024.
Sementara itu, pihak penggugat, Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka, menyatakan akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Arif menegaskan bahwa proses persidangan tersebut akan menjadi pembelajaran bagi kliennya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya tidak akan mengetahui bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat yang bisa menunjukkan kesalahan dari Almas.







