Koma.id– Dalam atmosfer Pemilu yang semakin panas, Koalisi Pemilu Bersih 2024, yang diperkuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, melaporkan akun media sosial dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait dugaan kampanye melalui cuitan PrabowoGibran2024.
Laporan ini disambut oleh Bawaslu dengan Nomor Registrasi 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024, yang diterima pada 23 Januari 2024. Koalisi menegaskan bahwa cuitan tersebut melanggar UU Pemilu.
Sementara Karo Humas Kemhan Brigjen Edwin Adrian membela bahwa cuitan tersebut merupakan kesalahan tanpa disengaja dari admin.
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin dalam memencet tagar pilihan yang muncul di X (suggested tags) dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” ujarnya.
Edwin menekankan, personel Kemhan yang saat itu bertugas sebagai admin, telah mendapat sanksi administratif berupa teguran keras. Ia pastikan Kemhan menjunjung tinggi netralitas.
“Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Edwin.













