Koma.id– Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini disahkan meski mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak, ternyata juga membawa sejumlah keuntungan yang patut diapresiasi. Salah satu keuntungan tersebut adalah penguatan sistem keamanan transaksi elektronik, yang diakui oleh Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi.
Menurut Pribadi, ada beberapa aturan dalam revisi UU ITE yang mendapat dukungan penuh dari ADTI, salah satunya adalah Pasal 17.
Pasal ini secara konkret mengatur bahwa transaksi elektronik yang dianggap berisiko tinggi bagi para pihak wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Hal ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi secara daring.
“Jadi kewajiban penyelenggara sistem elektronik sederhananya ialah menyelenggarakan sistem elektronik yang andal bisa menjaga keotentikan dan nirsangkal transaksi. Mau itu transaksi apa saja, jual beli, pinjam-meminjam, sewa, dan lain sebagainya,” jelas Marshall Pribadi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, memberikan pandangan positif terkait pengesahan revisi UU ITE. Menurutnya, revisi ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas, terutama seiring dengan perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya. Revisi UU ITE,













