Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan ulang terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Keputusan ini, yang diumumkan pada sidang pembacaan putusan hari Rabu (29/11/2023), mempertahankan status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait “gugatan ulang” terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu menciptakan ketegangan di tengah-tengah masyarakat. Gugatan ini muncul setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres, yang sebelumnya menjadi kontroversial.
Enam Pesan Presiden Prabowo di HUT Bhayangkara: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Terus Berbenah
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Unusia Brahma Aryana. Penolakan ini membuat Gibran Rakabuming Raka tetap aman dan mempertahankan posisinya sebagai calon wakil presiden.
Pidato HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Tekankan Peran Strategis Polri bagi Masa Depan Indonesia
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Kontroversi seputar syarat usia capres-cawapres ini menciptakan sorotan publik yang tajam. Meskipun MK sebelumnya mengubah ketentuan tersebut, putusan terbaru menegaskan stabilitas hukum yang berlaku. Putusan ini juga tidak hanya mengamankan posisi Gibran sebagai cawapres, tetapi juga memberikan arah jelas terkait batasan usia calon kepala negara.







