Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Buntut Putusan MK, KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres-Cawapres 

Views
×

Buntut Putusan MK, KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres-Cawapres 

Sebarkan artikel ini
Buntut Putusan MK, KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres-Cawapres 
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Koma.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi mengadakan perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Revisi PKPU ini disahkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 3 November 2023 sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Silakan gulirkan ke bawah

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus  yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Selain itu, KPU juga telah melantik 50 anggota KPU daerah dari 10 kabupaten/kota yang berada di 2 provinsi Indonesia. Para anggota KPU kabupaten/kota ini akan menjabat dalam periode 2023-2028. Proses pelantikan berlangsung di Lantai 2 Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 7 November 2023, dan acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Hasyim mengatakan, seiring dengan hari pemilihan umum yang semakin dekat, dinamika kerja di KPU akan semakin tinggi. Karena itu  para anggota yang baru dilantik perlu segera menyesuaikan ritme kerja.

 

“Penyesuaian ini setidaknya yang pertama adalah dengan sesama anggota KPU yang lima orang ini (masing-masing kabupaten/kota), kemudian sekretaris dan tim kesekretariatan,” ujar Hasyim saat pelantikan. 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.