Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

Perubahan PKPU Disetujui DPR, KPU Sebut Gibran Sah Jadi Cawapres

Views
×

Perubahan PKPU Disetujui DPR, KPU Sebut Gibran Sah Jadi Cawapres

Sebarkan artikel ini
prabowo-gibran-kompak-berbaju-biru-jelang-pendaftaran-pilpres-2024_169
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Koma.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi keabsahan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun ada revisi pada Peraturan KPU (PKPU) baru-baru ini. Hal ini sekaligus menetapkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tetap sah.

Revisi PKPU ini merupakan langkah tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXV/2023 yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Silakan gulirkan ke bawah

“Apakah pendaftarannya menjadi sah, pendaftaran capres-cawapres yang kira-kira berkaitan dengan putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 90 tadi. Kami menyatakan bahwa, pada masa pendaftaran, itu yang kami periksa adalah apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap,” kata Hasyim dikutip Rabu (1/11/2023).

Sejumlah anggota DPR RI sebelumnya telah mengajukan pertanyaan mengenai status PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, apakah masih berlaku atau tidak.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan keinginan mereka untuk mendapatkan penjelasan konkret dari KPU terkait masalah ini, karena Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Apakah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku ketika para bakal calon presiden dan calon wakil presiden mendaftar ke KPU RI pada periode 19-25 Oktober 2023 lalu atau tidak.

Pertanyaan serupa juga diajukan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Toha, yang menyatakan kebingungannya mengenai keabsahan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu. Dia menyoroti kenyataan bahwa para kandidat mendaftar saat KPU RI belum berunding dengan Komisi II DPR RI mengenai perubahan PKPU.

Pada akhir rapat, Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan keputusan tersebut, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak berlaku lagi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.