Koma.id – Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan aspirasi rakyat atas keputusannya menolak gugatan usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun. Prabowo tetap bisa nyapres.
“Membatasi usia capres maksimal 70 tahun telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Anto kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Menurut Anto, keputusan MK itu sesuai dengan UUD 1945.
“Jangan sampai sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,” tegasnya.
Anto mengatakan, publik tidak perlu mengaitkan keputusan itu untuk memberi peluang Prabowo ikut kontestasi di Pilpres 2024.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
“MK keputusan hukum murni dan tidak ada kaitannya dengan politik,” ungkap Anto.
“Putusan MK itu melalui persidangan yang terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Anto. (Yoss)













