Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

MK Respon Polemik Putusan Batas Usia dengan Bentuk Majelis Kehormatan Dalami Pelanggaran Kode Etik

Views
×

MK Respon Polemik Putusan Batas Usia dengan Bentuk Majelis Kehormatan Dalami Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 semakin memanas, menyusul banyaknya laporan terkait dugaan kode etik dan perilaku hakim dari berbagai kalangan masyarakat dan tim advokasi.

MK kemudian mengadakan Konferensi Pers pada Senin, 23 Oktober 2023, membahas peran Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam menindak lanjuti laporan-laporan seuai Pasal 27A UU MK.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam sesi tanya jawab, Hakim MK, Prof Enny Nurbaningsih, memastikan proses pembentukan MKMK menyusul adanya sejumlah laporan telah dilayangkan masyarakat bakal dilakukan dengan cepat. Hal ini juga dianggap penting bagi eksistensi para hakim MK, agar dalam menjalankan tugas tidak dibayang-bayangi kecurigaan.

“MKMK ini harus dilakukan secepatnya, karena bagaimana pun juga kami harus menjalankan tugas kami secara tenang tanpa kecurigaan apapun,” kata Prof Enny.

Adapun Anggota MKMK telah ditentukan dan disepakati di antaranya Prof. Dr. Jully Asidiq, Prof. Dr. Bintang Saragi, dan Dr. Wahid Udin Adam. Mereka mewakili unsur kemasyarakatan, akademisi, dan hakim aktif.

“Kami juga menginginkan kepercayaan kepada lembaga ini harus kita jaga bersama,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua MK, Anwar Usman, juga sepakat pentingnya keadilan dan tegaknya hukum tanpa intervensi dan pengaruh eksternal. Untuk itu ia menekankan bahwa MK mengenai sengketa pemilu sudah dilakukan sesuai koridor lantaran ia selalu memegang integritas sebagai seorang hakim.

“Sejak saya menjadi hakim dan saya sesuai dengan Ikhra dan semua demi keadilan sesuai ketuhanan yang maha esa. Dalam sebuah perkara apapun saya tetap seperti itu walau diberitakan seperti itu,” ungkapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.