Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumPolitik

Ketua MK Ada Hubungan Keluarga dengan Penggugat Batas Usia Cawapres, Anwar Usman Didesak Mundur

Views
×

Ketua MK Ada Hubungan Keluarga dengan Penggugat Batas Usia Cawapres, Anwar Usman Didesak Mundur

Sebarkan artikel ini
Anwar Usman
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Koma.id– Banyak pihak tengah mengungkapkan keberatannya terhadap gugatan mengenai batasan usia minimal untuk calon presiden yang harus berusia minimal 35 tahun. Salah satu di antaranya adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara). Bahkan mereka tengah melayangkan somasi untuk disampaikan kepada seluruh anggota hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim MK yang memeriksa dan mengadili permohonan uji materil tersebut harus mengundurkan diri karena ada hakim yang memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga dengan pihak terkait.

Silakan gulirkan ke bawah

“Mengapa somasi ini disampaikan, karena rupanya mulai sejak perkara ini didaftarkan dan disidangkan, sampai besok ini dikatakan mau diputus, sembilan hakim konstitusi ini tidak menyadari bahwa ada rambu-rambu dari undang-undang tentang pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang sudah dilanggar,” kata Petrus.

Petrus juga mengaitkan soal adanya hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan Kaesang Pangarep yang sekarang duduk sebagai Ketua Umum PSI. Di mana salah satu permohonan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang putusannya bakal dibacakan pada Senin (16/10/2023) diajukan oleh PSI.

Jadi somasi ini ia anggap tepat lantaran Anwar dinilai tidak bisa netral dalam pengujian perkara ini mengingat ada kaitan hubungan keluarga.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.