Koma.id– Di tengah sorotan nasional, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana ambisius Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengubah nasib warga yang terdampak proyek Rempang Eco City.
Bahlil menegaskan bahwa PUPR telah berkomitmen membangun infrastruktur dasar di sebuah kampung baru. Infrastruktur tersebut mencakup fasilitas sanitasi yang modern, sekolah yang lengkap, puskesmas yang memadai, jalan desa yang nyaman, pelabuhan yang canggih, tempat ibadah bahkan pesantren.
“Untuk infrastruktur pergeseran ke kampung yang kita bangun itu dibiayai PUPR. Jadi kita mau bikin ini percontohan,” imbuh Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta pada hari Senin (2/10/2023).
Sejauh ini, masyarakat Pulau Rempang belum memiliki sertifikat tanah yang sah, namun pemerintah telah memberikan jaminan bahwa mereka akan menerima sertifikat tanah sebagai aset yang tak ternilai selama proses relokasi berlangsung.
Kabar baiknya, kampung baru yang mengagumkan ini akan berlokasi di Tanjung Banon, Pulau Rempang. Setiap warga akan diberikan lahan seluas 500 meter persegi di Tanjung Banon, dan proses perolehan sertifikat hak milik akan segera dimulai. Selanjutnya, mereka akan menerima rumah mewah tipe 45 senilai Rp 120 juta.
Namun, bagi mereka yang memiliki rumah dengan nilai lebih tinggi daripada Rp 120 juta, pemerintah telah menjanjikan untuk mengganti selisih nilai tersebut. Pembangunan perumahan mewah untuk warga yang terdampak oleh proyek Rempang Eco City akan menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Nanti kita cek apakah oleh BP Batam atau oleh PUPR. Tapi yang saya tahu, infrastuktur, fasum-fasumnya oleh PUPR, dan perumahan oleh BP Batam,” tutup Bahlil.







