Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

LPSK Ingatkan Agar Kasus Rempang Tak Terulang Lagi di Nagari Air Bangis

Views
×

LPSK Ingatkan Agar Kasus Rempang Tak Terulang Lagi di Nagari Air Bangis

Sebarkan artikel ini
LPSK Ingatkan Agar Kasus Rempang Tak Terulang Lagi di Nagari Air Bangis

Koma.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pendamping dalam konflik agraria di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) agar peristiwa seperti di Pulau Rempang tidak terjadi lagi.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi dari Eksekutif WALHI, Nasional, Eksekutif WALHI Sumbar, LBH Padang, dan Perwakilan masyarakat Air Bangis Pasaman Barat Sumbar pada Senin (25/9).

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam audiensi itu disampaikan laporan dan permohonan perlindungan terhadap masyarakat dan pembela HAM sehubungan konflik agraria yang terjadi di Nagari Air Bangis, menyangkut rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk PT Abaco Pasifik Indonesia pada lahan seluas 30.162 hektare.

Selain itu, juga terkait tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah ulayat masyarakat, tumpang tindih izin perhutanan sosial dengan permukiman dan kebun masyarakat, pengambil alihan lahan perkebunan masyarakat oleh negara, serta kriminalisasi masyarakat dan pendamping.

“LPSK berkomitmen memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pendamping (human right defender) baik dalam kapasitas sebagai saksi, pelapor, ataupun korban dalam konflik agraria yang terjadi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat sesuai peraturan yang berlaku,” kata Nasution, seperti dilansir dari RMOL, Minggu (1/10).

Menurut Nasution, LPSK menaruh perhatian serius terhadap konflik agraria yang terjadi di Sumbar, terutama menyangkut rencana PSN pada lahan seluas 30.162 hektare sebagaimana usulan Gubernur Provinsi Sumbar kepada Kemenko Maritim dan Investasi dan Kemenko Perekonomian RI.

Ia menyoroti hal tersebut agar kasus seperti di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dapat dicegah, dan tidak terjadi di Sumbar. Mengingat, tipologi konfliknya hampir sama.

“Setelah diregistrasi permohonannya, LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang telah diajukan,” pungkas Nasution.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.