JCCNetwork.id- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengajukan keberatan terhadap tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Dalam pleidoi pribadinya, Lukas Enembe membantah tudingan tersebut dan menyebut dirinya sebagai Gubernur Papua yang bersih dari tindakan tersebut.
KPK Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT, Diduga Pakai Pajero Hasil Suap Jabatan
“Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati, saya telah dituduh dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp 25.958.352.672 dan uang dari seorang pengusaha, yaitu Pitun Enembe senilai Rp 10.413.929.500,” kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (21/9/2023).
Di samping itu, menurutnya, jumlah saksi yang dipanggil tidak perlu sebanyak itu, dan banyak dari mereka tidak mengenalnya atau tidak mengetahui perihal gratifikasi yang dituduhkan. Kasus ini akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Dalam membuktikan dakwaan ini sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan 4 orang ahli,” kata Lukas.
Sementara itu, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas Enembe dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.







