Koma.id– Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengungkapkan harapan besarnya saat
saat menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum.
Qodari: Tuntutan Hentikan MBG Salah Besar
Bagja menegaskan bahwa pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 harus bebas dari unsur fitnah dan penghinaan terhadap agama.
Tujuan dari tuntutan ini adalah untuk menjadikan media penyiaran sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya, baik bagi media sosial maupun masyarakat luas.
Dalam era di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, penting untuk memastikan bahwa setiap berita atau iklan yang disiarkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga etis.
“Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran apakah berita ini benar atau tidak,” katanya, Kamis (14/9/2023).
Selain itu, Ketua KPU juga mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk berperan aktif dalam menangkal konten hoaks dan disinformasi. Karena di dunia media sosial, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan mudah, upaya bersama dalam mengatasi penyebaran informasi palsu sangatlah penting.
“Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya. Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksible dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict,” tutupnya.







