Koma.id – Calon legislatif yang menyandang status ex-napi menjadi perbincangan publik setelah KPU mengungkapkan sejumlah nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan calon anggota DPD pemilu 2024.
Total terdapat 67 eks narapidana atas berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi, yang akan ikut kontestasi menjadi wakil rakyat. terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.
Bacaleg DPR mantan narapidana tersebar di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Prabowo Hadir di Paripurna DPR
Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Moch Edward Trias Pahlevi, pertaturan KPU sangat membuka celah eks terpidana korupsi maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
Celah itu, menurutnya telah tertuang dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
“Argumentasi mendasar bahwa KPU telah menciderai semangat anti korupsi terlihat dari putusan PKPU 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat 6 dan Pasal Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023,” kata Edward, Senin (11/9/2023).
yang secara sederhana memahaminya ialah peraturan ini menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik,” kata Edward lagi.
Edward menegaskan bahwa putusan MK sudah jelas tidak menerangkan mengenai adanya pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislative.
“Selanjutnya amar putusan tersebut juga jelas menerangkan mewajibkan bagi ex- narapida melewati masa jeda waktu terlebih dahulu selama lima tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai caleg. Hal ini terlihat nyata bahwa KPU telah menyimpang dari putusan MK tersebut,” kata Edward.
Ditegaskannya, KPU terlalu bermanuver dalam menafsirkan putusan MK tersebut yang akhirnya menimbulkan kontradiktif.
“Sebaiknya KPU memperhatikan amar putusan MK dan tidak perlu membuat tafsir-tafsir sendiri yang justru keliru dan menimbulkan kesesatan bagi publik,” tegas dia.
“Pada Pileg 2019 yang lalu, KPU pernah mengusulkan pelarangan Eks napi korupsi menjadi calon legislatif. Namun, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Artinya justru kelembagaan KPU mengalami kemunduran dalam hal upaya melawan praktik korupsi. Dalam fenomena ini KPU dapat dinilai telah menciderai semangat antikorupsi,” ujarnya.
Diketahui, munculnya kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan menerbitkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkesan memberikan angin segar bagi mantan terpidana korupsi.
Dan hal ini menuai banyak kritik bagi KPU. PKPU ini sangat syarat meringankan bagi mantan Napi yang ingin menjadi caleg, dengan menghilangkan persyaratan masa jeda lima tahun bagi eks terpidana kprupsi yang dicabut hak politiknya.
Tanda Khusus Bagi Eks Napi
Edward mengatakan, perlu adanya kebijakan yang out of the box, Yakni KPU berani memberikan tanda khusus bagi para Eks Narapidana yang akan menjadi caleg nantinya dalam kertas suara.
Pemberian tanda khusus di kertas suara agar publik dapat mengetahui latarbelakang kandidat yang akan dipilihnya.
Sebagai bagian dari mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas, serta merealisasikan tata kelola negara yang bersih dan antikorupsi.
“Selain Itu, juga dalam rangka membuat pemilih yang well inform, dengan terpapar informasi yang baik soal latar belakang para calon, hal tersebut merupakan bagian dari Pendidikan pemilih yang selama ini telah menjadi tugas dan tanggung jawab KPU,” katanya.












