Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menganggap wajar pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya pemanggilan tersebut merupakan langkah rutin dalam menjalankan prosedur hukum untuk menggali informasi tambahan dalam penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” kata Mahfud MD dikutip.
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa dia sendiri pernah dipanggil oleh KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” ucapnya.
KPK memanggil Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009–2014, terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012. Pemanggilan itu lantas menuai polemik karena Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PKB juga sebagai calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Di samping itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk dua pegawai negeri sipil dan satu individu dari sektor swasta. Pada bulan lalu (18/8), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, meskipun hasil penggeledahan tersebut belum diumumkan kepada publik.








