Koma.id, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Wibowo, menyebutkan bahwa dirinya baru saja menjatuhkan denda pada sebuah bank karena ada oknum pegawai bank tersebut yang menjual data nasabah.
Budi melanjutkan bahwa karyawan tersebut menjual data nasabah untuk memperkaya diri.
“Dua hari yang lalu saya tanda tangan ada beberapa bank, saya tidak mau sebutin ya, kita denda, karena dia membocorkan data pribadi nasabah,” kata Budi dalam dialog ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’ disiarkan YouTube KemkominfoTV, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa tindakan oknum karyawan bank dengan membocorkan dan menjual data pribadi nasabah merupakan tindakan ilegal.
“Ada satu bank, saya nggak usah sebutin banknya, kita tanda tangan, kita suratin, kita denda. Karena mereka membocorkan data nasabahnya untuk dijual dan saya yakin itu ilegal,” ungkapnya.
Data pribadi merupakan salah satu yang berharga di era saat ini apalagi untuk perkembangan AI kedepan.
“Maksudnya, ini datanya misalnya ada sekian, 10 juta nasabah dijual itu udah, jadi komoditas itu, jadi oknum-oknum di perusahaan itu. Jadi yang berharga ini bukan emas, bukan berlian, data itu komoditas yang mahal, apalagi perkembangan artificial intelligence ke depan, data luar biasa,” kata Budi Arie.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif PEPK OJK, menyebutkan bahwa data pribadi menjadi komoditas yang lebih berharga dibandingkan emas.
“Sekarang yang berharga bukan emas saja ya, tapi data,” tutur Friderica.
Frederica menjelaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), diwajibkan untuk melindungi data konsumennya.
“PUJK yang (melakukan kegiatan) berbasis digital harus memastikan keandalan sistemnya untuk memastikan keamanan data konsumennya. Kadang-kadang, kita ini semua kan konsumen ya,” jelasnya.







