Koma.id, Kabar mengejutkan terkait aksi terorisme datang dari Anggota Polri yang dikabarkan ditangkap oleh Densus 88 Anti teror. Anggota tersebut dikabarkan berjumlah 3 orang menyusul pengembangan oleh petugas setelah penangkapan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI), DE (28) pada Senin (14/8).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari CNNIndonesia, satu dari tiga anggota Polri yang ditangkap itu merupakan personel Polda Metro Jaya.
Pihak wartawan kemudian meminta konfirmasi dari Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Beliau tidak tak membenarkan ataupun membantah informasi itu.
Hengki enggan merinci detail penangkapan tiga polisi tersebut. Hengki hanya menyatakan bahwa akan merilis berita resminya sore ini (18/8) pada konferensi pers
“Nanti sore kita rilis awal,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (18/8).
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Kabar tiga oknum anggota polisi yang ditangkap karena terkait dengan kasus terorisme dibantah Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memastikan kabar penangkapan tiga anggota Polri terkait dengan kasus penangkapan DE (28), karyawan PT KAI yang jadi tersangka terorisme adalah tidak benar.
“Terkait anggota Polri (yang ditangkap), tidak ada hubungan dengan jaringan teror,” ujarnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).
Kata Hengki, ketiganya ditangkap terkait kasus penjualan senjata api ilegal.
Adapun mereka yang ditangkap adalah Bripka Reynaldi Prakoso (Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), Bripka Syarif Mukhsin (Anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon), dan Iptu Muhamad Yudi Saputra (Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara).













