Koma.id– Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) melayangkan gugatan perdata terhadap Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (10/8/2023).
Gugatan ini berfokus pada perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi, di mana Perkomhan menganggap Rocky Gerung menghina Presiden Joko Widodo.
Dalam gugatan tersebut, Rocky Gerung dituduh mengeluarkan kalimat-kalimat provokatif saat berbicara di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi pada 29 Juli 2023.
“Pernyataan tergugat tersebut sangat berbahaya, di mana menjelang pemilihan umum (pemilu) seharusnya tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong,” demikian bunyi gugatan Perkomhan, dikutip Senin (14/8/2023).
Perkomhan berpendapat bahwa ada enam perkataan Rocky Gerung yang dinilai provokatif dalam video yang viral di media sosial. Pernyataan-pernyataan provokatif Rocky Gerung berpotensi merusak suasana kondusif menjelang pemilihan umum (pemilu) dan bisa menggerakkan masyarakat untuk keonaran serta pertikaian antar-anggota masyarakat.
Pernyataan Rocky Gerung juga dianggap mengandung informasi yang tidak benar mengenai upaya penundaan pemilu dan potensi konflik dengan presiden dalam kapasitasnya sebagai pemimpin eksekutif.
Perkomhan berargumen bahwa sebagai seorang akademisi dan tokoh publik, Rocky Gerung memiliki tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu ketidakstabilan sosial dan konflik dalam masyarakat.







