Koma.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polri dalam mengusut kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Densus 88 Antiteror.
Sugeng menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penyelidikan. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus serius seperti ini.
“Dengan segera menangani kasus kematian Bripda IDF, Propam dan Reskrim Polri telah menunjukkan langkah responsif yang sesuai dengan tuntutan situasi,” ujar Sugeng, Kamis (27/7/2023).
Sugeng juga menekankan bahwa tindakan Polri patut diapresiasi, karena kasus ini langsung ditangani tanpa perlu menunggu viral atau dibuat permasalahan oleh pihak keluarga korban. Langkah ini menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan keadilan.
Meskipun memberikan apresiasi, Sugeng tetap berharap bahwa Polri akan berhati-hati dan cermat dalam menentukan penyebab pasti dari kematian Bripda Ignatius.
Ia meyakini bahwa perlu dipastikan apakah kematian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau ada unsur kesengajaan di dalamnya.
“Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus dilakukan secara seksama. Apakah kematian Bripda Ignatius akibat kelalaian atau ada niat jahat di baliknya, semua proses ini harus dipercayakan kepada Polri yang telah memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus serupa,” jelas Sugeng.
Sebagai Ketua IPW, Sugeng berharap agar Polri tetap transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Hal ini akan membantu masyarakat untuk memahami langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dalam menangani insiden tragis ini.
Kasus kematian Bripda Ignatius telah menjadi sorotan publik, dan Sugeng menekankan pentingnya kejelasan dan keadilan dalam penanganannya.
Sebagai lembaga penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab besar untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya demi keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Akhirnya, Sugeng menyampaikan harapannya bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Semua pihak harus memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Lebih lanjut, Sugeng menyoroti fenomena kelalaian anggota Polri dalam menggunakan senjata yang dimiliki sehingga mengakibatkan rekannya tertembak.
Menurutnya, polisi yang diberi wewenang untuk memiliki senjata harus sudah lulus tes psikologi.
“Setiap anggota polisi yang diberi hak untuk memegang senjata, itu harus sudah lulus tes psikologi.”
“Kemarahan ataupun emosional apapun tidak boleh dia kemudian menyalahgunakan senjata yang dimiliki kecuali ada serangan yang membahayakan dirinya,” kata Sugeng.
Sugeng pun menginginkan agar adanya penjelasan ke publik terkait kelalaian semacam apa yang dilakukan hingga mengakibatkan Bripda Ignatius harus meregang nyawa.
“Disebutkan bahwa kejadian tertembaknya IDF karena kelalaian sehingga harus dijelaskan peristiwa daripada yang disebut kelalaian,” tuturnya.
Bukan tanpa alasan, Sugeng memiliki kecurigaan terkait kelalaian yang dimaksud lantaran ada dua terduga pelaku yang diamankan dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius.
Menurutnya, jika memang tewasnya Bripda Ignatius lantaran adanya unsur kelalaian, maka biasanya tersangka yang ditetapkan hanya satu orang.
“Karena ada dua orang yang dijadikan tersangka. Biasanya dalam kasus kelalaian tertembaknya sesama anggota Polri itu, satu orang (ditetapkan menjadi tersangka).”
“Semisal sedang membersihkan senjata, kemudian senjatanya meletus seperti yang terjadi di (kasus) Gunung Kidul,” tuturnya.
“Ini harus dijelaskan, kelalaian seperti apa. Mengapa dua orang yang diminta pertanggungjawaban,” sambung Sugeng.
Selanjutnya, Sugeng meminta terkait kejelasan apakah terduga pelaku dan korban tengah bertugas saat insiden terjadi.
“Kedua, sekitar pukul 01.49 malam, mereka ini













