Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Jabatan Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia

Views
×

Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Jabatan Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana
Denny Indrayana

Koma.id – Dampak dari cuitan Denny Indrayana tentang rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilu di UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu atau UU Pemilu, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) memutuskan menonaktifkan atau memberhentikan sementara Denny Indrayana dari jabatannya selaku Wakil Presiden KAI periode 2019-2024.

“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Advokat Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023,” ujar Presiden DPP KAI Tjoetjoe Sandjaya Hernanto dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Sandjaya mengatakan Denny Indrayana diadukan oleh sembilan hakim MK pada 13 Juli 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Atas pengaduan tersebut, DPP KAI membentuk dewan kehormatan daerah ad hoc yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan tersebut.

“(Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc) juga secara resmi memberitahukan adanya pengaduan dari Mahkamah Konstitusi (berserta dengan fotokopi surat pengaduan tersebut), kepada advokat Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD sebagai pihak teradu, yakni selambat-lambatnya tidak lewat dari 14 hari kalender setelah surat MK diterima DPP KAI,” ungkap dia.

Sandjaya memastikan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik Denny Indrayana berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Beberapa aturan yang menjadi acuan, yakni UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau UU Advokat, kode etik advokat Indonesia tahun 2022, anggaran dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran rumah tangga Kongres Advokat Indonesia tahun 2019.

“Bahwa untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut dan memberikan kesempatan pembelaan dari advokat Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD dapat berlangsung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur, dan objektif,” katanya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.