Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sinyal Penyelesaian Kasus HAM Aceh Lewat Ruang Yudisial, Nazar SIRA Apresiasi Langkah Mahfud MD

Views
×

Sinyal Penyelesaian Kasus HAM Aceh Lewat Ruang Yudisial, Nazar SIRA Apresiasi Langkah Mahfud MD

Sebarkan artikel ini
Sinyal Penyelesaian Kasus HAM Aceh Lewat Ruang Yudisial, Nazar SIRA Apresiasi Langkah Mahfud MD

Koma.idTokoh Referendum Aceh, Muhammad Nazar SIRA menyambut baik sinyal Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan penyelesaian non yudisial tidak akan menutup penyelesaian yudisial terkait pelanggaran HAM berat di Aceh.

“Saya senang mendengar dan membaca respons Pak Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam yang sangat penting, memberikan sinyal dan kemungkinan penyelesaian yudisial tetap tidak akan ditutup karena mekanisme memang berbeda,” jawab Nazar saat ditanyakan Serambi Indonesia, Selasa (27/6/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Hari ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD (Senin, 26 Juni 2023) memberi respons positif terhadap pernyataan tokoh referendum Aceh Muhammad Nazar SIRA, terkait penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dianggap tidak memadai dan tidak akan merubah keadaan kemanusiaan menjadi lebih baik di masa depan.

“Mekanisme non-yudisial pelanggaran HAM tak tutup yudisial,” jawab Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui, Serambi Indonesia Minggu, 25 Juni, memuat pendapat kritis dari tokoh aktifis kharismatik gerakan sipil dan referendum Aceh, Muhammad Nazar SIRA yang mengkritik dan mengusulkan agar pemerintah tidak sekadar meminta maaf, memberikan kompensasi terbatas dan mengakui setengah hati terhadap kasus-kasus maupun para korban pelanggaran HAM berat Aceh.

Kritik dan usulan Nazar tersebut beredar luar serta viral di banyak media sosial, menjadi pembicaraan menarik publik luas hingga ke luar Aceh.

Berbagai media sosial seperti WhatsApps, akun dan laman facebook, Instagram, Tiktok, termasuk akun media sosial milik lembaga penegak HAM dunia seperti Amnesty Internasional, Human Rights Watch, Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lain-lain ikut memuat postingan pernyataan Nazar yang dimuat Serambi Indonesia dan TribunGayo tersebut.

Respons serius publik terhadap kritik dan pernyataan tokoh yang pernah memperjuangkan referendum penentuan nasib sendiri, perdamaian dan HAM Aceh itu juga nampak pada pemberian komentar, tanda suka dan super pada facebook Serambinews.com maupun grup jaringan berita Tribunnews lainnya yang jauh lebih banyak dibandingkan respons yang diberikan kepada pernyataan yang hampir sama dari tokoh-tokoh lain.

Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 tersebut tetap mendorong dan mengusulkan pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara yudisial.

Meskipun ia menyambut baik dan menghormati penyelesaian non yudisial yang dinilainya sebagai langkah awal yang cukup baik tetapi tidak boleh bertendensi politik parsial.

“Harga nyawa itu harus terhormat, tidak bisa sekedar minta maaf dan memberikan kompensasi, karena nanti hal serupa bisa saja terulang kembali jika tidak ada penegakan hukum secara adil,” ujar Nazar.

Ia mengingatkan, “Aceh itu telah mengalami kejahatan kemanusian berkali-kali dari negara selama dijadikan bagian negara RI, tetapi tidak diselesaikan secara fundamental, substansial dan menyeluruh, selalu sekadar minta maaf dan kompensasi biasa-biasa saja, dan ini tidak boleh terjadi lagi.”

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.