Koma.id, JAKARTA – Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengungkap pasal krusial dalam draf revisi UU TNI dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (8/7/2023).
“Draft revisi UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini dapat memundurkan reformasi TNI yang telah dilakukan pada tahun 1998,” kata Gufron sebagai siaran pers diterima di Jakarta.
Hal itu disampaikan Gufron dalam diskusi publik bertema “Revisi UU TNI: Mengembalikan dwifungsi, Melanggar Konstitusi, dan Mengkhianati Reformasi” yang diselenggarakan Imparsial, Setara Institute, Elsam, hingga PBHI.
Dia menilai wacana revisi UU TNI akan mengembalikan institusi militer tersebut kepada fungsi-fungsi di luar pertahanan negara dan menjauhkan TNI dari profesionalisme.
Menurut Gufron, hal itu dapat dilihat dalam beberapa pasal yang ingin diubah, yaitu Pasal 7 Ayat (3) draft revisi yang menghapus check and balances dari DPR terkait pengerahan kekuatan TNI.
“Sejatinya, tidak boleh ada kekuasaan di satu tangan, pengerahan TNI harus dilakukan atas perintah Presiden yang mendapat persetujuan dari DPR. Check and balances dari DPR ini merupakan bentuk pengendalian demokratis terhadap pengerahan TNI dan ini sangat penting,” tuturnya.
Ia juga menyinggung macetnya upaya penuntasan reformasi TNI, di antaranya adalah reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menyebabkan akan makin sulit dan bahkan mustahil dilakukan jika draf revisi UU TNI yang seperti saat ini disahkan oleh DPR. Terlebih, saat ini banyak militer aktif melakukan tugas dan fungsi di luar dari tugas pokoknya.
“Seperti pelibatan militer dalam program ketahanan pangan pemerintah. Hal ini tentu melenceng dari tugas pokok TNI dan mengganggu profesionalismenya,” ujar Gufron.
Hal tersebut, menurutnya akan dilegalkan melalui revisi UU TNI yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah dengan adanya sejumlah pasal krusial.
Semisal, Pasal 3 Ayat (1) draft revisi juga memberikan perluasan pada fungsi TNI untuk terlibat dalam urusan dalam negeri. Dia mengatakan seharusnya TNI hanya fokus untuk menghadapi ancaman eksternal, bukan urusan keamanan dalam negeri.
Lalu, pada Pasal 3 Ayat (2) justru menghapus kewenangan Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. “Ini artinya TNI dapat bergerak atau dikerahkan tanpa keputusan politik negara,” tegasnya.
Selain itu, ada Pasal 47 Ayat (2) terkait OMSP (operasi militer selain perang), di mana banyak lembaga yang tidak relevan dengan tugas-tugas TNI/ militer dapat diduduki oleh prajurit militer aktif, bahkan ada klausul “lembaga lain” yang ditugaskan oleh Presiden.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan amanat dan semangat reformasi,” ujar Gufron.
Di kesempatan yang samma, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut revisi UU TNI sangat berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI karena banyak sekali pasal-pasal bermasalah di dalamnya.
Usman juga menekankan bahwa kritik terhadap revisi UU TNI ini tidak boleh dilihat sebagai serangan terhadap institusi TNI atau kebencian personal.
“Sama sekali tidak. Melainkan sebagai upaya bersama dari masyarakat sipil dan para akademisi untuk memikirkan kemajuan TNI dan kesejahteraan prajurit yang sampai saat ini masih terbengkalai,” tuturnya.
Usman menyinggung pembangunan gelar kekuatan TNI yang harus memperhatikan dan mengutamakan apakah itu wilayah rawan keamanan, wilayah perbatasan, wilayah rawan konflik, geografis, dan lain sebagainya.
“Ini kenapa kita (masyarakat sipil) menolak draft RUU TNI saat ini. Seperti halnya terkait rencana penambahan Kodam untuk setiap provinsi,” ucapnya.
Usman menilai hall itu menunjukkan masih kuatnya orientasi pembangungan postur dan gelar kekuatan TNI yang berorientasi ke dalam (inward looking), bukan mengantisipasi ancaman dari luar (outward looking).
Dia berpendapat gelar kekuatan TNI saat ini tidak memberikan jaminan keselamatan terhadap prajurit TNI, karena tidak













