Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumPolhukam

KPU Yakin MA Tolak Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

Views
×

KPU Yakin MA Tolak Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
hasyim asyari
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Koma.id Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimisi kasasi yang dilayangkan Partai Prima ihwal penundaan Pemilu 2024 akan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPU, Hasyim Hasyim Asy’ari menilai seluruh hakim agung akan memiliki pandangan kalau sengketa pemilu itu bukan ranah pengadilan umum seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Silakan gulirkan ke bawah

“KPU optimistis, yang membuat peraturan bahwa kalau ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau pengadilan umum tentang perbuatan melawan hukum dan yang dituduhkan melakukan perbuatan melawan hukum adalah pejabat publik, lembaga publik, atau lembaga pemerintahan, maka mestinya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hasyim Senin (29/5/2023).

Sebelumnya, pejabat humas MA, Suharto mengatakan bahwa kasasi perkara ini telah diterima Jumat lalu.

Kendati demikian, MA belum menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan Prima terhadap KPU tersebut.

“Majelis punya waktu 90 hari sejak diterima dan harus diputus,” kata Suharto yang juga hakim agung itu.

Prima sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi. Prima menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu.

Putusan atas gugatan ini membuat geger karena Majelis Hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024.

Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI.

Kemudian, Bawaslu memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.

Verifikasi administrasi lolos, tetapi verifikasi faktual mereka mengalami kendala. Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.

Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.

Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.