Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kombes Teguh Triwantoro Kembali Menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kaltara

Views
×

Kombes Teguh Triwantoro Kembali Menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kaltara

Sebarkan artikel ini
Kombes Teguh Triwantoro Kembali Menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kaltara

Koma.id – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mengembalikan jabatan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kepala Bidang atau Kabid Propam Polda Kaltara. Pengembalian jabatan Kombes Teguh sebagai Kabid Propam Polda Kaltara terhitung mulai hari ini, Kamis (27/4/2024). Sebagai informasi, Kombes Teguh diberhentikan sementara pada 10 April 2023.

“Kami terbitkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 isinya adalah membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol. Teguh Triwantoro untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara,” kata Irjen Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Kaltara, Kamis.

Silakan gulirkan ke bawah

Kombes Teguh Triwantoro bertugas kembali sebagai Kabid Propam pada Kamis. Sedangkan AKBP Febryanto Siagian yang sempat mengisi sementara posisi Kabid Propam Polda Kaltara juga dikembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Kabagpal Rolog Polda Kaltara.

Pengembalian Kombes Teguh Triwantoro disebutkan Kapolda berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.

Kebijakan terhadap Kombes Teguh Triwantoro itu, kata Daniel, bukanlah pencopotan, melainkan pemberhentian sementara sehingga dapat diaktifkan kembali.

Dia menjelaskan pada 10 April 2023, dirinya memberhentikan sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara berdasarkan Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023.

Dasar pemberhentian tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 yang mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.

Setelah diberhentikan sementara, dilakukan audit dengan tujuan tertentu atau ADTT yang sebelumnya melalui proses sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Kasmudi.

“Seiring berjalan dan perkembangan situasi dan setelah selesainya ADTT, tanggal 27 ini berdasarkan sidang DPK kami terbitkan surat perintah isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes teguh Triwantoro,” tutur Daniel.

Adapun dalam konferensi pers terkait pengembalian jabatan Kombes Teguh Triwantoro, Irjen Daniel Adityajaya didampingi Ketua Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto.

Benny mengatakan Kompolnas hadir di Polda Kaltara karena diutus Ketua Kompolnas, Menkopolhukam Mahfud MD untuk melakukan supervisi kasus yang ditangani Polda Kaltara.

“Kami sudah mendapat paparan komprehensif baik dari Irwasum, Dirkrimsus, Kabid Propam, semua sudah kami terima paparannya. Kami mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kapolda. Kami mendukung penuh upaya itu dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian.” tegasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.