Koma.id– Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, membeberkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman mati terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (31/3/2023).
Besok Kepung Bundaran HI, Mahasiswa Se-Jabodetabek Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan yang merusak nama dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kapolri Siapkan Nobar Gratis Piala Dunia 2026 dari Mabes hingga Polsek, UMKM Ikut Kecipratan Berkah
Teddy juga kerap berkelit saat memberikan keterangan dan menyangkal perbuatannya selama persidangan.
Selain itu, terdakwa juga dianggap menikmati keuntungan hasil penjualan sabu, yang mana sebagai Kapolda Sumatera Barat yang dijabatnya saat itu tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahkan gunakan jabatannya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.







