Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Banding

Views
×

2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Banding
Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan (1/10/2022).

Koma.id Kejaksaan Agung pastikan mengajukan banding atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara vonis tiga terdakwa lain, Kejagung belum bisa bersikap lantaran masih mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ungkap Ketut. Tambahan informasi, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua terdakwa kasus Trgedi Kanjuruhan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara 3 terdakwa lain, yakni Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara. Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Serta terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.