Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Pakar Sebut Nihil Celah Sambo Gunakan KUHP Baru, Mustahil Lolos Hukuman Mati

Views
×

Pakar Sebut Nihil Celah Sambo Gunakan KUHP Baru, Mustahil Lolos Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo
Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo
Koma.id Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, KUHP baru belum bisa diterapkan dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo CS. Pasalnya, pembunuhan Brigadir J terjadi sebelum KUHP baru disahkan.

“KUHP baru belum bisa diberlakukan karena peristiwa terjadi sebelum disahkannya KUHP yang baru. Karena itu negara (jaksa) masih mendakwa dan menuntutnya dengan Pasal 340 KUHP lama,” ujar Abdul Fickar dilansir, Jumat (17/2/2023).

Bahkan lanjut Fickar, dalam persidangan pembacaan vonis Ferdy Sambo, hakim memilih untuk memberlakukan KUHP lama dengan vonis hukuman mati. Hal tersebut tidak memberikan ruang bagi Sambo untuk lepas dari jeratan hukuman mati.

Silakan gulirkan ke bawah

“Itu artinya menutup kemungkinan diberlakukannya KUHP yang baru,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.