“KUHP baru belum bisa diberlakukan karena peristiwa terjadi sebelum disahkannya KUHP yang baru. Karena itu negara (jaksa) masih mendakwa dan menuntutnya dengan Pasal 340 KUHP lama,” ujar Abdul Fickar dilansir, Jumat (17/2/2023).
Bahkan lanjut Fickar, dalam persidangan pembacaan vonis Ferdy Sambo, hakim memilih untuk memberlakukan KUHP lama dengan vonis hukuman mati. Hal tersebut tidak memberikan ruang bagi Sambo untuk lepas dari jeratan hukuman mati.
“Itu artinya menutup kemungkinan diberlakukannya KUHP yang baru,” pungkasnya.







