Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

LPSK Sayangkan Bharada E Dituntut Lebih Berat Dibanding Putri Candrawathi Cs

Views
×

LPSK Sayangkan Bharada E Dituntut Lebih Berat Dibanding Putri Candrawathi Cs

Sebarkan artikel ini
putri dan kuat
Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan.

Koma.id Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan hukuman pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E semestinya lebih rendah dari terdakwa lainnya.

Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator yang berperan membantu membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip Kamis (19/1/2023).

“Jadi tuntutannya kan tidak menggambarkan itu. Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan seorang JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC, jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya,” tambahnya.

Edwin menambahkan, pihaknya menyayangkan atas tuntutan jaksa yang tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus tersebut.

“Itu yang menurut saya problemnya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf,” ucapnya.

“Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.