Koma.id – Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan harapan keluarga jelang tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung pekan depan.
“FS dan PC layak divonis mati,” ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023).
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Dia juga menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak mau jujur.
Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
“Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya,” tuturnya.
Kamaruddin pun menyampaikan keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai. Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.
“Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya,” jelas Kamaruddin.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Ricky dan Kuat akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023). Sedangkan Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Diberitakan bahwa pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Eksekusi Brigadir Yosua dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Sambo juga menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.













