Koma.id– Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Heri Priyanto, mengatakan bahwa laptop merek Microsoft Survice yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman CCTV kasus pembunuhan Brigadir J telah rusak dan patah menjadi 15 bagian.
Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Heri soal pemeriksaan barang bukti laptop Microsoft Surface.
“Barang bukti diterima tanggal 25 Agustus. Dari hasil pemeriksaan kami, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, barang bukti telah terurai, atau sebagian retak, patah dan retak menjadi 15 bagian,” ujar Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Bagian VCD maupun mesin utama mainboardnya patah atau terpisah menjadi tiga bagian, sehingga komponen utamanya sudah tidak bisa terkoneksi dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk baranh bukti ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah,” ucapnya.
Tambahan informasi Heri Priyanto, hadir dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (29/12/2022).








