Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kabareskrim : Duo Pecatan Ferdy Sambo & Hendra Kurniawan adalah Tukang Rekayasa Kasus

Views
×

Kabareskrim : Duo Pecatan Ferdy Sambo & Hendra Kurniawan adalah Tukang Rekayasa Kasus

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim : Duo Pecatan Ferdy Sambo & Hendra Kurniawan adalah Tukang Rekayasa Kasus
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Koma.id, JAKARTA — Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) menuding bahwa duet pecatan Polri, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan adalah tukang rekayasa kasus.

Tudingan tersebut Agus sampaikan usai pernyataan dari mantan Kadiv Propam dan Karo Paminal Mabes Polri itu soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Ismail Bolong tentang setoran uang tambang batubara ilegal senilai Rp 6 miliar kepada jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Agus menegaskan, tuduhan kepadanya tentang penerimaan uang tambang batubara ilegal, adalah upaya rekayasa kasus yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima wartawan akhir pekan lalu di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Tudingan kepada Agus tentang penerimaan uang Rp 6 miliar dari tambang ilegal mencuat dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Dalam video testimoninya yang sempat beredar beberapa pekan lalu, dia mengaku, menyetorkan uang hasil bisnis tambang ilegal kepada Komjen Agus.

Ismail Bolong juga diketahui sebagai pengepul batubara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia sendiri sempat diperiksa dalam penyelidikan oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Februari 2022.

Dari hasil penyelidikan itulah Ismail Bolong mengaku menyetorkan uang setiap bulannya senilai Rp 2 miliar sejak September sampai November 2021 kepada Komjen Agus sebagai Kabareskrim. Akan tetapi, setelah video testimoninya itu beredar, Ismail Bolong menarik pengakuannya itu.

Dalam video terbaru, Ismail Bolong meralat pernyataan sebelumnya. Ia mengaku membuat testimoni tentang keterlibatan Kabareskrim dalam bisnis haram tambang ilegal itu karena tekanan dari Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Akan tetapi pernyataan Ismail Bolong tentang dalam tekanan itu justru dibantah oleh Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan saat ini berstatus sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. Hendra Kurniawan sendiri sudah dipecat dari Polri sejak bulan lalu.

Tetapi Hendra mengungkapkan kepada wartawan, Selasa (22/11/2022) LHP tentang Ismail Bolong memang menyebutkan adanya setoran kepada Komjen Agus sebagai Kabareskrim.

“Faktanya seperti itu,” ujar dia.

Hendra Kurniawan juga meminta wartawan untuk menanyakan ke pejabat di Mabes Polri tentang kelanjutan dari LHP tersebut.

“Itu betul. Coba tanya ke pejabat yang berwenang. Itu kan ada datanya,” sambung Hendra.

Sebelum itu, Ferdy Sambo yang diketahui menandatangani LHP terkait Ismail Bolong itu, pun membenarkan tentang dugaan keterlibatan Komjen Agus tersebut.

“Kan itu sudah ada suratnya. Sudah benar itu suratnya,” ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga meminta agar para pewarta menanyakan tentang keberadaan dan kelanjutan dari LHP tersebut ke Mabes Polri.

“Sudah ada suratnya. Tanyakan saja ke pejabat yang berwenang,” kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, juga sudah dipecat dari Polri sejak Agustus 2022 lalu dengan pangkat terakhir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen). Kini, dia menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Penetapan tersangka Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice, dan Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J adalah hasil penyidikan tim Bareskrim Polri pimpinan Komjen Agus Andrianto bersama Tim Gabungan Khusus Polri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.