Koma.id, Jakarta – Kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dkk memasuki babak baru. Berkas perkara kasus sabu Teddy Minahasa dkk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Betul, berkas kasus narkoba Irjen TM dan kawan-kawan sudah dinyatakan P21 hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, hari ini (21/12/2022).
Zulpan mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke jaksa.
“Tahap II kemungkinan dilakukan awal tahun baru,” kata Zulpan.
Jaksa juga menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda, Muhammad Nasir alias Daeng, dan polisi bernama Janto.
Dalam perkara tersebut, Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa terkait jadwal pelimpahan tahap II.
“Masih kami koordinasikan dengan jaksa untuk tahap II-nya,” kata Mukti.
Sayangnya meskipun berkas kasus Irjen Teddy Minahasa dkk sudah P21, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum menjalani sidang kode etik. Diketahui juga bahwa dalam agenda pemusnahan barang bukti kasus yang dilakukan hari ini (21/12/2022) Irjen Teddy Minahasa tidak hadir. Sedangkan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea juga belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
Terlibatnya Irjen Teddy Minahasa yang saat itu baru dilantik menjadi Kapolda Jatim terungkap pasca Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita berinisial L.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” beber Mukti.
Selain Teddy, anggota kepolisian lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni :
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.













